âMahkamah Agung Siprus resmi menolak gugatan sepasang suami istri asal Israel yang mencoba menghalangi kepolisian untuk menggeledah brankas pribadi mereka.
Berdasarkan laporan resmi pada, brankas tersebut merupakan bagian dari investigasi besar terkait jaringan pencucian uang kripto internasional dengan nilai mencapai â¬700 juta atau sekitar Rp11,7 triliun.
Pasangan ini sebelumnya menolak menyerahkan kunci brankas dengan dalih isinya tidak terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
âHakim Elena Efraim memutuskan untuk tetap membuka brankas tersebut setelah ditemukan bukti kuat adanya aliran dana mencurigakan.
Salah satu pemohon terdeteksi menerima aset kripto senilai $20.000 yang terhubung langsung dengan jaringan penipuan investasi, ditambah adanya transaksi senilai $3 juta di rekening pribadi mereka.
Pengadilan menduga kuat bahwa akun dan brankas tersebut digunakan sebagai bagian dari skema besar untuk menyamarkan hasil kejahatan dari berbagai platform investasi palsu.
âOperasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas yang didukung oleh Europol untuk membongkar sindikat pencucian uang yang tersebar di banyak negara.
Sindikat ini diketahui menggunakan perusahaan cangkang untuk mencuci dana hasil penipuan ke dalam bentuk properti dan aset fisik lainnya.
Dengan keluarnya putusan ini, pihak berwenang kini memiliki akses penuh untuk menyita perangkat teknologi serta bukti digital di dalam brankas guna menuntaskan penyelidikan kasus kriminal di market aset digital tersebut.
Baca juga : Kepolisian Spanyol Tangkap Pelaku Skema Ponzi Kripto Senilai $300 Juta


Leave a Reply