Jika disahkan, status Kementerian BUMN resmi beralih menjadi Badan Pengaturan
Meski demikian, sejumlah catatan kritis tetap disuarakan. Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, menekankan bahwa arah kebijakan dan tata kelola BUMN wajib berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai dan dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan BUMN,” ujarnya tegas.
Catatan itu disampaikan Rivqy saat sidang pengambilan keputusan tingkat I revisi UU BUMN bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menjelaskan, nomenklatur baru berupa Badan Pengaturan BUMNdiharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengelolaan InvestasiDanantara.
“Kami mengusulkan BP BUMN memiliki kewenangan menyetujui atau menolak rencana kerja BPI Danantara,” jelas Rivqy, yang juga menjadi juru bicara Fraksi PKB untuk Komisi VI DPR.
Perubahan nomenklatur kementerian menjadi badan ini menjadi salah satu poin utama revisi UU BUMN.
Selain itu, terdapat sepuluh perubahan pokok lainnya, antara lain pengaturan mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, serta penambahan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan kinerja perusahaan negara.
RUU juga mengatur dividen seri A dwiwarna yang dikelola BP BUMN dengan persetujuan Presiden RI.
Menurut Rivqy, BP BUMN harus diberi kewenangan menilai dan memutuskan usulan restrukturisasi yang diajukan BPI Danantara, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN.
“Sikap menyetujui atau menolak harus didasarkan pada indikator jelas, demi optimalisasi kinerja perusahaan negara bagi kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola perusahaan negara. Keuntungan maupun kerugian BUMN, menurutnya, adalah tanggung jawab internal perusahaan itu sendiri.
Selain itu, Rivqy mendorong agar kewenangan Badan Pemeriksa Keuangandalam memeriksa BUMN tetap dijalankan sesuai aturan perundangan.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa catatan Fraksi PKB tidak hanya menjadi panduan pelaksanaan revisi, melainkan juga evaluasi atas pengelolaan BUMN selama ini.
“BUMN kerap dikritik tidak profesional, bahkan dianggap menjadi sapi perah dan alat bagi-bagi kekuasaan,” ungkapnya.
PKB, lanjut Rivqy, ingin memastikan pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.


Leave a Reply