Sanksi tersebut meliputi, peringatan hingga penghentian sementara perdagangan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan setiap indikasi ketidakwajaran transaksi sudah memiliki jalur penindakan yang jelas di tingkat OJK maupun Bursa Efek Indonesia
“Mekanismenya sudah ada di peraturan kewajaran transaksi, baik di POJK maupun di peraturan bursa. Setiap kondisi manipulasi harga ada konsekuensi sanksi tertentu,” kata Hasan Fawzi di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, ketika terdapat dugaan manipulasi, BEI dapat lebih dulu menempatkan saham tersebut dalam pengumuman Unusual Market Activityuntuk meningkatkan kewaspadaan investor sebelum mengambil keputusan investasi.
“Setidaknya akan dilakukan penempatan saham dalam UMA agar ada awareness bagi investor, sebelum melanjutkan keputusan investasinya,” ujarnya.
Tahapan berikutnya, lanjut Hasan, dapat berkembang hingga penghentian sementara perdaganganjika ditemukan pelanggaran yang lebih serius.
“Selanjutnya sampai kemungkinan terjadi suspensi. Mekanismenya masih sama, tetapi salah satu rencana aksi reformasi integritas adalah kami akan lebih hadir melakukan enforcement secara terukur sesuai fakta dan temuan pengawasan,” jelasnya.
Hasan menambahkan, OJK juga membuka kemungkinan penindakan terhadap pihak lain di ekosistem pasar modal, termasuk perusahaan sekuritas maupun manajer investasi, apabila ditemukan fakta baru dari proses hukum maupun hasil pengawasan lanjutan.
“Kita lihat apakah ada eskalasi kembali berdasarkan fakta baru dan proses hukum yang terjadi, tentu akan kami selaraskan,” katanya.
Terkait emiten lain yang diduga melakukan manipulasi pasar, Hasan menyebut OJK masih melakukan pendalaman atas hasil pengawasan yang telah ada.
“Karena ini kejadian terkini, kami akan lakukan pertemuan terkait hasil pengawasan sebelumnya dan melihat ke depan langkah yang diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, Hasan juga menyinggung penyesuaian bagi emiten yang berada dalam pipeline pencatatan di BEI seiring rencana perubahan aturan, termasuk kebijakan peningkatan free float menjadi minimum 15 persen.
“Untuk yang menyesuaikan itu akan ada di konsep peraturannya. Silakan ditunggu sosialisasinya atau dilihat di website bursa,” katanya.
OJK bersama BEI menempatkan penguatan integritas pasar sebagai bagian dari agenda reformasi, agar perdagangan efek di Indonesia tetap berjalan sehat, adil, transparan, dan berkelanjutan.


Leave a Reply