Upaya ini dinilai krusial untuk memaksimalkan potensi nilai ekonomi karbon Indonesia yang sangat besar, terutama dari sektor kehutanan, mangrove, dan ekosistem laut.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan kerangka regulasi perdagangan karbon kini semakin jelas setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2024.
Regulasi tersebut menjadi dasar penguatan tata kelola perdagangan karbon, baik di pasar primer maupun sekunder.
“Kami senang sekali kan sudah ada peraturan presiden yang baru dalam bentuk perpres nomor 110 tahun lalu,” ujar Hasan Fawzi usai ASEAN Climate Forum 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Hasan menjelaskan, setelah terbitnya regulasi tersebut, pemerintah membentuk kembali susunan tim pelaksana perdagangan karbon yang melibatkan OJK bersama kementerian terkait, termasuk IDX Karbon.
Dalam waktu dekat, OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup tengah membangun dan mengembangkan sistem registry unit karbon nasional yang akan menjadi titik awal pendaftaran seluruh unit karbon dari proyek-proyek domestik.
Unit karbon tersebut akan berasal dari berbagai proyek hijau dan sentra penyerapan emisi karbon, mulai dari kawasan hutan, mangrove, hingga area laut.
Seluruh potensi penyerapan emisi tersebut akan melalui proses sertifikasi berbasis pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau MRV, sebelum kemudian didaftarkan ke dalam sistem registry dan ditawarkan perdagangannya di IDX Karbon.
Dari sisi industri jasa keuangan, Hasan Fawzi menilai kepatuhan terhadap pelaporan keberlanjutan juga semakin matang seiring penerapan Peraturan OJK Nomor 51 Tahun 2017.
Seluruh entitas yang wajib melaporkan dinilai sudah menyusun laporan sesuai format yang diharapkan, sehingga kepatuhan tersebut menjadi modal awal untuk mendorong perubahan perilaku usaha ke arah yang lebih ramah lingkungan.
“Artinya mereka juga punya misi yang sama seperti pemerintah untuk menuju ke net zero emission carbon,” kata Hasan.
OJK menargetkan perdagangan karbon nasional tidak hanya berfungsi sebagai pasar wajib atau mandatory market untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution Indonesia, tetapi juga berkembang ke pasar sukarela atau voluntary market.
Melalui pasar sukarela, Indonesia berpotensi melakukan kerja sama perdagangan karbon di tingkat regional dan global.
Dalam forum ASEAN Climate Forum 2026, Indonesia bersama negara-negara ASEAN juga menyepakati komitmen kolaborasi pengembangan pasar hijau, termasuk pasar karbon di kawasan.
Kolaborasi ini diharapkan membuka akses pasar yang lebih luas bagi unit karbon dari proyek-proyek hijau di Indonesia, baik di sektor energi maupun kehutanan.
Ke depan, unit karbon yang telah tersertifikasi secara global dan diratifikasi di dalam negeri akan didaftarkan di sistem registry Kementerian Lingkungan Hidup, sebelum ditawarkan kepada pembeli melalui IDX Karbon.
OJK juga mendorong kerja sama dengan bursa internasional seperti Singapore Exchange dan London Stock Exchange untuk menarik minat pembeli dari berbagai negara, termasuk fund manager global yang mengelola green fund.
Hasan menyebut Indonesia memiliki potensi besar sebagai pemasok kredit karbon di pasar internasional. Oleh karena itu, penguatan regulasi, pengembangan sistem, serta promosi pasar karbon Indonesia ke investor global akan terus dilakukan.
OJK menargetkan pemasaran tidak hanya menyasar pasar domestik, tetapi juga pemerintah dan korporasi asing yang memiliki komitmen pengurangan emisi karbon.
Dalam konteks kebijakan, OJK juga menyoroti rencana penerapan pajak karbon yang tengah disusun oleh Kementerian Keuangan.
Pajak karbon diharapkan menjadi insentif tambahan bagi pelaku usaha untuk mengompensasi emisi karbon melalui pembelian unit karbon di pasar sekunder.
“Pajak karbon sedang disusun ya, kita harapkan bisa segera terbit ya,” ujar Hasan.
Menurut Hasan, keberadaan pajak karbon akan mendorong korporasi memilih membeli unit karbon sebagai bentuk kompensasi emisi sebelum dikenakan pajak, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan di IDX Karbon dan mempercepat adopsi praktik bisnis berkelanjutan di Indonesia.
Disclaimer: Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya.
Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional.
Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.


Leave a Reply