OJK menegaskan bahwa langkah aparat penegak hukum tersebut sejalan dengan upaya bersama untuk memperkuat tata kelola dan integritas pasar, serta tidak berdiri sendiri di luar kerangka koordinasi antar-lembaga.
Pernyataan ini disampaikan Pejabat SementaraKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di tengah masih berjalannya proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait sejumlah perkara pasar modal yang belakangan menjadi sorotan publik.
Hasan menegaskan OJK memiliki mandat yang jelas dalam pengaturan, pengawasan, hingga penegakan hukum di sektor pasar modal. Namun, mandat tersebut tidak dijalankan secara terpisah dari lembaga penegak hukum lain.
“Kami sebagai pengawas yang memiliki mandat pengaturan, pengawasan termasuk penegakan hukum,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.
Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum lain justru mencerminkan adanya kesamaan tujuan antar-lembaga negara untuk menghadirkan tata kelola pasar modal yang lebih baik serta mencegah pelanggaran sejak dini.
“Keinginan kuat untuk menghadirkan tata kelola yang baik dan mencegah sejak awal upaya-upaya para pihak yang memang terindikasi melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Hasan menekankan bahwa sinergi antara OJK dan aparat penegak hukum bukanlah hal baru. Ia menyebut koordinasi tersebut telah terbangun sejak lama melalui berbagai kesepahaman formal.
“OJK bukan baru hari ini. Sejak lama kami memiliki kesepahaman dengan seluruh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut mencakup Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, serta diperkuat oleh dukungan regulasi dari lembaga peradilan.
“Dengan kepolisian, dengan kejaksaan. Bahkan kami mendapat dukungan penuh melalui penerbitan Peraturan Mahkamah Agung terakhir,” kata Hasan.
Dalam konteks penyelidikan yang saat ini berjalan, OJK memastikan koordinasi antar-lembaga akan terus dilakukan, termasuk dalam bentuk dukungan teknis dan pertukaran informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.
“Dalam konteks ini selalu akan dilakukan koordinasi dan saling melakukan pemberian dukungan dalam bentuk apa pun yang dibutuhkan,” ujarnya.
Pernyataan OJK ini muncul di tengah perhatian pasar terhadap masuknya Bareskrim Polri dalam penanganan sejumlah kasus pasar modal, yang sebelumnya lebih dikenal sebagai wilayah pengawasan OJK.
Langkah tersebut memunculkan berbagai spekulasi mengenai batas kewenangan antar-lembaga, terutama di tengah situasi pasar yang sedang bergejolak.
Masuknya Bareskrim Polri ke penanganan dua perkara besar di sektor jasa keuangan dan pasar modal berlangsung dalam rentang waktu yang hampir bersamaan dan di tengah kondisi pasar yang sensitif.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan, terkait pengembangan perkara penawaran umum perdana saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk atau PIPA.
Di hari yang sama, Bareskrim Polri juga mengumumkan perkembangan penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia, sebuah kasus di sektor teknologi finansial pembiayaan yang sebelumnya berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Dua penanganan perkara tersebut berjalan paralel, meski memiliki konstruksi hukum yang berbeda.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia merupakan kelanjutan dari proses yang sebelumnya telah berjalan di OJK.
“Kami pastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya.
Masih pada Selasa, 3 Februari 2026, penyidik Bareskrim menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menganalisis aliran dana dan transaksi keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri pola pergerakan dana, mengidentifikasi pihak penerima aliran dana, serta memperkuat dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada hari yang sama, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan menyampaikan data para lender yang diduga menjadi korban, guna kepentingan pendataan, verifikasi, dan validasi.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan pada 7 Oktober 2025, jumlah lender PT Dana Syariah Indonesia periode 2018 hingga September 2025 tercatat 11.151 orang dengan dana outstanding sebesar Rp2.477.591.248.846 atau Rp2,47 triliun.
Perkembangan lanjutan terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026.
Pada hari tersebut, penyidik menerima satu laporan polisi tambahan dari perwakilan 146 lender, sehingga total laporan polisi dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia menjadi 5 laporan.
Di hari yang sama, Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia pada 3 Februari 2026 merupakan bagian dari pengembangan perkara IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk atau PIPA yang sebelumnya inkrah.
Dalam perkara lama tersebut, pengadilan telah menjatuhkan putusan bersalah kepada pihak emiten dan salah satu oknum pejabat Bursa Efek Indonesia.
Pengembangan penyidikan dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik manipulasi pasar dan keterlibatan pihak lain di luar terpidana sebelumnya.


Leave a Reply