Kebijakan tersebut menjadi perhatian bursa, terutama terkait kesetaraan perlakuan antarnegara dan kesiapan infrastruktur data pasar domestik.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan keputusan internal MSCI. Namun, BEI menekankan pentingnya transparansi dan perlakuan yang adil bagi seluruh bursa global.
“Peraturan MSCI adalah kebijakan internal mereka. Bagi kami, yang penting adalah memastikan perlakuan yang sama untuk semua bursa, bukan hanya Indonesia.
Kami juga akan membangun dialog dengan MSCI untuk memahami lebih dalam alasan dan konsen mereka terhadap proposal ini,” ujar Iman dalam sesi tanya jawab Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasasecara daring, Rabu, 29 Oktober 2025.
Iman menambahkan, BEI akan terus berkoordinasi dengan MSCI untuk memastikan bahwa langkah ini tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh pasar global.
“Kami ingin tahu apakah aturan ini berlaku ke semua bursa atau hanya spesifik di Indonesia. Dengan dialog, kita berharap dapat memahami tujuan MSCI dan memastikan data yang mereka butuhkan sesuai dengan standar keterbukaan kami,” tambahnya.
Laporan Kepemilikan Bulanan Dari KSEI
Sebelumnya, MSCI dikabarkan sedang meminta masukan kepada pelaku pasar terkait rencana penggunaan laporan kepemilikan bulanan dari KSEI untuk menghitung free float.
Laporan tersebut berisi komposisi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi investor, termasuk kategori korporasi dan investor lainnya yang dalam rancangan metodologi MSCI berpotensi dikecualikan sebagai non-free float.
Kepala Divisi Pengembangan 2 BEI, Ignatius Denny Wicaksono menilai bahwa wacana ini mendorong BEI dan KSEI untuk memperkuat kesiapan sistem data agar akurat dan mutakhir.
“Kami sedang berdiskusi lebih lanjut dengan internal bursa, KSEI, dan juga MSCI untuk memastikan laporan kepemilikan dapat disediakan dengan baik dan rapi.
Denny menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menjaga kualitas data kepemilikan saham Indonesia di mata penyedia indeks global.
“Kami ingin memastikan infrastruktur data kami siap, karena pada akhirnya, ini bukan hanya soal hitungan teknis, tapi soal kredibilitas pasar modal Indonesia di tingkat internasional,” ujarnya.
Berdasarkan rancangan yang beredar, MSCI mengusulkan agar estimasi free float ditentukan berdasarkan nilai terendah antara data keterbukaan emiten dan data kepemilikan KSEI.
Selain itu, saham dengan kepemilikan korporasi lokal maupun asing dapat dikategorikan sebagai non-free float.
Meski begitu, MSCI menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap konsultasi dan belum dipastikan diterapkan. Langkah ini menjadi bagian dari pembaruan metodologi mereka menjelang peninjauan global indeks MSCI pada Desember 2025.
Dengan berbagai dinamika tersebut, BEI sudah berkomitmen menjaga sinergi dengan KSEI dan MSCI agar setiap perubahan kebijakan global dapat selaras dengan prinsip transparansi, likuiditas, dan integritas pasar modal Indonesia.


Leave a Reply