Kebijakan ini mulai berlaku pada 19 Februari 2025 dan dirancang untuk tetap menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan perjalanan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

Dalam aturan tersebut, penumpang diperbolehkan membatalkan puasa saat berada di dalam ratangga atau area berbayar seperti peron dan paid concourse ketika azan magrib tiba.

Namun, terdapat ketentuan ketat yang harus dipatuhi selama proses berbuka dilakukan di area tersebut.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendy Primartantyo, menjelaskan bahwa toleransi berbuka puasa diberikan secara terbatas.

“Pengguna jasa diperbolehkan membatalkan puasa dengan air putih dan buah kurma serta maksimum 10 menit setelah azan magrib apabila masih berada di dalam ratangga atau area berbayar,” ujar Rendy dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, penumpang tidak diperkenankan mengonsumsi minuman selain air putih, seperti teh, kopi, sirup, atau soda. Selain itu, makanan yang diperbolehkan hanya buah kurma.

Setelah itu, penumpang diminta melanjutkan kegiatan berbuka di area tidak berbayar atau unpaid concourse.

Kebijakan ini menjadi bentuk akomodasi MRT Jakarta terhadap kebutuhan penumpang selama Ramadan, tanpa mengabaikan standar operasional layanan transportasi publik yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan bersama.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, MRT Jakarta juga menghadirkan kampanye #MelajuPenuhMakna.

Program ini berisi berbagai aktivitas Ramadan, mulai dari konten edukatif, promo interaktif, hingga kegiatan sosial seperti pembagian takjil di stasiun, buka puasa bersama anak yatim piatu dan penyandang disabilitas, serta pembukaan donasi publik.

Melalui pesan Perjalanan Lebih Bermakna Bersama MRT Jakarta, perusahaan mengajak masyarakat untuk tetap tertib beribadah di tengah aktivitas kota yang dinamis.

Informasi lebih lanjut mengenai aturan dan program Ramadan dapat diakses melalui akun resmi @mrtjktinfo maupun aplikasi MyMRTJ.

Baca juga:  BEI Hadirkan Aturan Baru, Free Float Emiten Bakal Naik Drastis!

MRT Jakarta berharap pengguna jasa tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengganggu kelancaran layanan transportasi publik.

Leave a Reply

investografi