Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump pada JumatDalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan menggunakan undang-undang darurat federal untuk menetapkan tarif resiprokal serta pajak impor yang diklaim untuk mengatasi perdagangan fentanyl.
Keputusan ini menjadi kekalahan hukum terbesar bagi Trump sejak ia kembali menjabat di Gedung Putih dan secara langsung menggugurkan salah satu kebijakan ekonomi utamanya.
Pembatalan ini segera memicu dinamika baru di dalam market keuangan karena meruntuhkan pilar proteksionisme yang selama ini menjadi landasan agenda ekonomi pemerintah.
Para pelaku market kini bersiap menghadapi ketidakpastian administratif terkait bagaimana pemerintah akan merespons pembatalan pajak impor senilai miliaran dolar tersebut.
Meskipun memberikan harapan terhadap penurunan tekanan inflasi, putusan ini diprediksi akan memicu ketegangan baru antara lembaga eksekutif dan yudikatif di Amerika Serikat.
Baca juga : AS Teken Perjanjian Perdagangan dengan Taiwan, Tarif Dipangkas ke 15%


Leave a Reply