...

Dua emiten, PT Multimakmur Lemindo Tbkdan PT Repower Asia Indonesia Tbk, dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaporan keuangan dan penggunaan dana IPO.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di pasar perdana yang selama ini kerap dikritik investor ritel sebagai pintu masuk praktik manipulasi harga saham.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas kredibilitas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Eddy di Gedung BEI, Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.

Dalam kasus PT Multimakmur Lemindo Tbk, OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023. Temuan utama berkaitan dengan pengakuan aset yang berasal dari dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai.

Atas pelanggaran tersebut, perseroan sebagai emiten dikenai sanksi denda sebesar Rp1,85 miliar.

Direksi tahun 2023 juga dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar karena dinilai bertanggung jawab penuh atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan.

Keempat direksi itu yakni Direktur Utama Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra dan Airlangga.

Tidak hanya itu, Direktur Utama PIPA pada periode 2023 dijatuhi sanksi berupa larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun.

OJK juga memberikan sanksi administratif kepada auditor laporan keuangan tahunan 2023, Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan karena tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai, berupa pembekuan surat tanda terdaftar selama 2 tahun.

Sebenarnya PIPA memang sudah menjadi sorotan karena bermasalah dan kasus ini juga telah ditangani Bareskrim Polri. Menilik data perdagangannya hari ini saham PIPA berada di 145 per lembarnya.

Baca juga:  Rumah BUMN Binaan BRI: Kisah Inspiratif UMKM Go Digital dan Raih Omset Menggiurkan

Sementara itu, terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menemukan penggunaan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.

Atas pelanggaran tersebut, perseroan dikenai denda sebesar Rp 925 juta.

Direktur Utama perseroan pada tahun 2024, Aulia Firdaus juga dijatuhi denda Rp 240 juta karena dinilai tidak menjalankan pengurusan perseroan dengan prinsip kehati-hatian.

OJK turut menindak pihak penjamin emisi dalam proses IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk. Regulator menemukan ketidakpatuhan serius dalam penerapan customer due diligence, kebenaran informasi pemesanan saham, serta penetapan penjatahan pasti.

Atas pelanggaran tersebut, PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp 250 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama 1 tahun, disertai perintah tertulis untuk melakukan perbaikan dokumen dan prosedur.

Salah satu direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas juga dijatuhi denda Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 3 tahun. Selain itu, UOB Kay Hian Pte.

Ltd. dikenai denda Rp 125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan pasti pada IPO REAL.

Eddy menilai bahwa penyimpangan dalam proses IPO menjadi salah satu akar persoalan manipulasi di pasar modal. “Salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO,” ujarnya.

OJK juga memaparkan rekam jejak penegakan hukum di sektor pasar modal sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026. Dalam periode tersebut, total denda administratif yang dijatuhkan mencapai Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak.

Dari jumlah tersebut, Rp 240,65 miliar di antaranya berkaitan dengan kasus manipulasi perdagangan saham terhadap 151 pihak. Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin, pencabutan izin, serta perintah tertulis.

Baca juga:  Industri Makanan dan Minuman Cetak Ekspor Fantastis Senilai USD 4,4 Miliar!

Dari sisi pidana, OJK mencatat sejumlah perkara manipulasi saham telah diproses, dengan sebagian telah berkekuatan hukum tetap.

Disclaimer: Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya.

Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional.

Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Leave a Reply

investografi