Isu ini dinilai genting. Ia pun mendesak pemerintah membentuk task force atau tim khusus satu atap yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung di setiap rumah sakit.
Zainul memaparkan, dalam konteks penonaktifan peserta PBI, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya berperan sebagai pengguna data.
Sumber dan eksekusi kebijakan berada di tangan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Meski demikian, ia menekankan bahwa ego sektoral tak boleh mengemuka.
“Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Data yang beredar menunjukkan sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 120 ribu merupakan pasien kategori katastropik—kelompok yang amat rentan.
Zainul menilai kondisi ini semestinya dapat diantisipasi sejak dini melalui langkah mitigatif yang lebih progresif dari BPJS Kesehatan.
Menurutnya, BPJS memiliki granularitas data peserta, termasuk identifikasi pasien katastropik.
Andaikata sejak awal 120 ribu data tersebut diajukan sebagai variabel pembanding kepada Kemensos, proses penonaktifan dapat berlangsung lebih presisi dan berhati-hati. Keputusan tidak diambil dalam ruang hampa data.
Politisi Fraksi PKB itu menambahkan, tiga bulan ke depan akan menjadi fase krusial. Validasi terhadap 11 juta data peserta PBI yang dinonaktifkan harus dilakukan secara komprehensif.
Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan tim ad hoc di rumah sakit—terutama rumah sakit pemerintah dengan konsentrasi peserta PBI yang signifikan.
Gagasannya sederhana, namun strategis. Sebuah tim satu atap yang terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, hadir langsung di lokasi pelayanan.
Ketika pasien datang dan mendapati kepesertaannya nonaktif, klarifikasi serta asesmen dapat dilakukan saat itu juga. Tanpa prosedur berlapis. Tanpa birokrasi berkelok.
Zainul mengingatkan potensi kekeliruan klasifikasi, misalnya peserta yang sejatinya berada pada desil 4 ke bawah justru dinonaktifkan karena terdata di desil 5 ke atas.
Mekanisme verifikasi di tempat menjadi krusial agar hak masyarakat tidak tereduksi oleh kesalahan administratif.
“Jangan sampai pasien yang seharusnya berhak justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara berjenjang dan hirarkis. Masyarakat kita banyak yang tidak mampu menghadapi proses birokrasi seperti itu.
Dengan adanya tim khusus selama masa transisi tiga bulan ini, persoalan bisa langsung diselesaikan di rumah sakit,” tandasnya.
Ia berharap pendekatan yang proaktif, kolaboratif, dan berbasis akurasi data dapat meredakan persoalan validasi kepesertaan PBI. Tujuannya jelas: penyelesaian tuntas tanpa memantik turbulensi sosial di kemudian hari.


Leave a Reply